-


Selasa, 30 Maret 2010

Mengenai Etika dan Profesionalisme TSI

Pengertian Etika

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,

Pengertian Etika (1)
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

Pengertian Etika (2)

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda,
yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Etika & Teknologi (1)
• Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
• Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami. (otomatiasi mesin refleks/ kewaspadaan melambat)

Etika & Teknologi (2)
• Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tutur kata
• Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
• Emosi (“touch”) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin biasdalam Teknologi Informasi.

Sejarah Etika Komputer (1)
• Era 1940-1950-an Diawali dengan penelitian Norbert Wiener (Prof dari MIT) tentang komputasi pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas di atasnya (PD II).
• Ramalannya tentang komputasi modern yang pada dasarnya sama dengan sistem jaringan syaraf yang bisa melahirkan kebaikan sekaligus malapetaka.

Sejarah Etika Komputer (2)
• Era 1960-an Ungkapan Donn Parker: “that when people entered the computer center, they left their ethics at the door”
• Dalam contoh kasus pemrosesan data, spesialis komputer bisa mengetahui data apa saja secara cepat.

Sejarah Etika Komputer (3)
• Era 1980-an Kemunculan kejahatan komputer (virus, unautorizhed login, etc)
• Studi berkembang menjadi suatu diskusi serius tentang masalah etika komputer. Lahirlah buku “Computer Ethics” (Johnson,1985)

Sejarah Etika Komputer (4)
• Era 1990-an sampai sekarang Implikasi pada bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan komputer, membuat lahirnya forum-forum yang peduli pada masalah tersebut. (ETHICOMP by Simon Rogerson, CEPE by Jeroe van Hoven etc).

Isu-isu Pokok Etika Komputer (1)
• Kejahatan Komputer Kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services (DoS)/melumpuhkan target
• Cyber ethics Implikasi dari INTERNET (Interconection Networking), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
• Diperlukan adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon

Isu-isu Pokok Etika Komputer (2)
• E-commerce Otomatiasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negatif; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke- anonymouse-an tadi.

Isu-isu Pokok Etika Komputer (3)
• Pelanggaran HAKI Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
• Tanggungjawab profesi Sebagai bentuk tanggungjawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974)

Pekerjaan & Profesi (1)
• Thomas Aquinas seperti dikutip Sumaryono (1995) mengatakan bahwa wujud kerja memiliki tujuan:
a. pemenuhan kebutuhan hidup
b. mengurangi tingkat pengangguran/kriminalitas
c. melayani sesama

Pekerjaan & Profesi (2)
• Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
• Seorang petugas staf administrasi bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.

Pekerjaan & Profesi (3)
• Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
• Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.

Profesi & Profesional (1)
“Bekerjalah dengan cinta… Jika engkau tidak dapat bekerja dengan cinta, lebih baik engkai meningalkannya… Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang candi-candi, meminta sedekah kepada mereka yang bekerja dengan penuh suka dan cita”(Kahlil Gibran)

Profesi & Profesional (2)
• Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat-sifat berikut:
a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi 62

Profesi & Profesional (3)
• Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.
• Untuk menjadi seorang yang profesional, diperlukan: komitmen, tanggungjawab, kejujuran, sistematik berpikir,penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat profesional.

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi
informasi setidaknya terbagi dalam 2 kelompok sesuai bidangnya.
1. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi.

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan pekerjaan seperti :
• Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
• Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya
• Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
• Web Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

2. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
• Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidangteknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer
• Networking Engineer,adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya

Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi.

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaanpekerjaan seperti :
• EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
• System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem
• MIS Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

Selasa, 02 Maret 2010

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.


1. Sisi Positif UU ITE

Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.

UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.

UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.


1. Sisi Negatif UU ITE

Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.

Ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik. Antara lain:

Pasal 28

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 35


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:

Pasal 51

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).

TUJUAN HIDUP

Jika ada seseorang bertanya ?. Lalu berucap: “Mau kemana kamu?”, Gampang. Anda jawab saja: “Saya mau kekantor!”. Atau, “Saya mau kekampus.” Bilang “kerumah pacar” juga boleh. Pertanyaannya hanya satu; “Mau kemana sih, kamu?” Tetapi, jawabannya bisa banyak sekali. Sekarang, jawaban mana yang benar? Tidak seperti soal UAN yang menuntut hanya satu jawaban yang benar, pertanyaan itu memberikan keleluasaan kepada setiap individu untuk menemukan jawabannya masing-masing. Apakah anda bilang hendak kekantor atau ke kampus, atau kerumah pacar; itu tidak dipersoalkan. Sebab, orang yang mempunyai tujuan, akan selalu mempunyai jawabannya. Lain lagi dengan seseorang yang tidak mempunyai tujuan hidup sejatinya pasti dia akan bingung untuk menjawab pertanyaan yang sangat sederhana sekali atau ia berkata “hidup mengikuti arus air saja”.

Ada sebuah ungkapan yang pernah saya baca; “Orang bodoh hidup untuk makan, namun orang bijak makan untuk hidup.” Lantas apakah tujuan hidup orang bijak? Apakah hanya untuk bertahan hidup? Padahal kehidupan bukanlah akhir dan tidak dapat mengakhiri dirinya sendiri, lantas apa tujuan hidup ini? Para ahli fikir merumuskan masalah ini dengan 3 pertanyaan dasar; Darimana, kemana, dan mengapa? Artinya, saya darimana, akan kemana, lantas mengapa saya ada disini?

Contoh : Saya berangkat dari rumah akan pergi ke kampus, di kampus itu tujuan saya adalah mencari ilmu dan bersosialisai dengan teman-teman yg lain. Jadi contoh aktivitas berikut adalah suatu tujuan hidup yang jelas dan terarah.

ALLAH SWT menciptakan manusia dengan suatu tujuan. Oleh karenanya, setiap manusia yang dilahirkan memiliki misi hidupnya masing-masing. Kita diajak untuk sadar tentang tujuan hidup kita itu. Sebab, tujuan hidup kita akan menentukan tindakan kita. Jika tujuan hidup kita baik; maka kita akan menjauhi tindakan-tindakan yang buruk. Tetapi, jika tujuan hidup kita buruk; ngapain kita buang-buang waktu untuk melakukan tindakan yang baik? Kalaupun kita melakukan kebaikan, maka itu bertujuan supaya kita bisa menutupi keburukan lain yang kita lakukan. Karena, kebaikan kita pasti tidak didasari oleh niat baik.

Tujuan hidup saya sendiri adalah :

  1. Berusaha bisa menjadi orang yang berguna dengan ilmu yang dimiliki dan di manfaatkan sebaik-baik nya.
  2. Bekerja keras dan melakukan suatu hal yang baru adalah tujuan hidup saya.
  3. Memanfaatkan harta yang dimiliki kemudian di kelola sebagai modal usaha untuk masa depan.
  4. Menikah dengan seseorang yang saya sayangi.
  5. Mempunyai anak yang sempurna sesuai dengan kodrat manusia pada umumnya sehat wal’afiat dan menjadi anak yang pintar dan sholeh.
  6. Mempunyai keluarga yang Sakkinah Mawaddah Warrahmah.
  7. Mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat yang disertai dengan ikhtiar dan berdoa dan Ridho dari ALLAH SWT.